ARTIS DAN POLITIK
Desentralisasi Pendidikan Ditengah Penerapan Otonomi Daerah
Ditengah dinamika yang berkembang
saat ini, yang mana masyarakat selalu disuguhkan oleh informasi media yang
lebih kental dengan dinamikia politik. Memang sih politik tidak lepas dari pada
kehidupan kita sehari-hari. Politik secara keawaman dapat diartikan adalah cara
atau siasat dan strategi yang dimainkan oleh seseorang(personal).Politik tidak
harus dikonotasikan negative tapi cobalah kita konotasikan secara positif.
Berbicara masalah politik memang
sedikit mengasikkan, tapi lebih menarik jika politik kita kaitkan dengan dunia
artis sebab banyak artis yang saat ini mencoba masuk dalam kancah perpolitikan
baik ditingkat lokal maupun nasional. Artis yang merupakan figur public tentu memberi
point tersendiri untuk suatu pencapaian tujuan. Setahu kita artis adalah figur yang
dekat dengan intertainment. Namun disaat artis masuk dalam dunia panggung
politik tentu ini memberikan berbagai perpekstif yang berbeda. Apa mungkin
seorang artis dapat menjadi pemimpin masyarakat dan dapatkah memberikan yang
terbaik, saya yakin hal ini ada dibenak para masyarakat Indonesia.
Baik lah kita ga usah mikirin
kontroversi itu bikin kita pusing, intinya setiap warga Negara Indonesia berhak
menjadi pemimpin dan mengabdi lepas dari pada latar belakang yang ada. Bagi
seorang artispun boleh-boleh saja menjadi pemimpin sebab ada aturan yang
berlaku. Tetapi yang menjadi pertanyaan adalah apakah seorang artis yang maju
sebagai pemimpin melalui jalur partai politik hanya sebagai trend atau hanya
sekedara ikut-ikutan saja atau karena melihat kondisi yang ada.
Menjadi pemimpin adalah hak setiap
orang, tetapi harus dilihat secara capability, integrity, loyality, profesionality
terlebih track record seseorang harus jelas agar roda pembangunan dan cita-cita
masyarakat akan kesejahteraan dapat tercapai. Sebab secara realitas masyarakat
sekarang ini banyak problematika yang harus dibenahi mulai bagaimana mengurangi
pengangguran dengan membuka pekerjaan seluas-luasnya, pendidikan yang masih ambu
radul, ekonomi masyarakat yang morat marit, pendapatan masyarakat yang masih
minim tentu ini harus menjadi analisis bagi artis yang hendak menjadi pemimpin
baik secara local maupun nasional.
Pemimpin harus mampu mengikis
kemiskinan masyarakat, karena masyarakat secara politik sudah pintar dan jelih.
Kenapa demikian sebab masyarakat sudah tidak mau lagi diberikan janji-janji
politik melainkan janji-janji politik untuk mensejahterakan masyarakat harus di
implementasikan dalam arti tidak perlu banyak retorika melainkan kerja nyata.
Di tengah momentum pilkada daerah
saat ini kita melihat banyak artis yang ikut serta meramaikan pesta demokrasi
tapi itu jangan hanya sebatas trend belaka, harus didasari niat yang baik dan
dikarenakan kondisi masyarakat. Tentu kita memberikan harapan dan aspresiasi
kepada mereka untuk memimpin masyarakat kearah yang lebih baik. Dan
selanjutkannya masyarakatlah yang menentukan pilihan pemimpinnya.
Oleh : Wahied Simeulue
Pengurus HmI Cabang Jakarta Raya
Oleh : Wahied Simeulue
Pengurus HmI Cabang Jakarta Raya
Desentralisasi Pendidikan Ditengah Penerapan Otonomi Daerah
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik
secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.Sesuai amanat pasal 4 ayat 1 dan 9
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
Pendidikan
saat ini merupakan kebutuhan primer setiap manusia. Karenanya, pendidikan tidak
boleh dianggap sepele karena pendidikan akan meningkatkan harkat dan martabat
manusia itu sendiri.Terlebih lagi di era globalisasi setiap manusia dituntut
untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dan bagi manusia yang tidak
memiliki pendidikan maka dengan sendirinya akan tersisih dari persaingan global
terserbut.
Problema
pendidikan harus menjadi perhatian kita bersama sebab pendidikan merupakan
suatu kebutuhan demi berlanngsungnya proses pengembangan sumber daya manusia Indonesia
kini dan akan datang. Namun melihat dinamika pendidikan di daerah baik di
tingkat provinsi maupun kabupaten masih jauh dari harapan. Tentunya hal ini
menjadi satu pertanyaan dan harus dicari cara penyelesaiannya
Sejak
lahirnya otonomi daerah ( Otda ) UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah adalah penghapusan system sentralisasi pusat yang selama ini menajdi
pokok masalah dalam dinamika pembangunan daerah, tujuan diberlakukannya aturan
ini adalah pemerintah pusat memberikan kebebasan dan kewenangan keapda
pemerintah daerah untuk menjalankan roda pemerintahan di daerah dalam arti sempit
adalah memandirikan daerah.Istilah desentralisasi (pelimpahan wewenang
pemerintah pusat kepada daerah) merupakan satu terobosan dalam peroses
pembangunan di daerah.
Namun
bila dikaji kembali sudahkah penerapan otonomi daerah menjawab harapan
masyarakat akan kemajuan dan kesejahteraan.Secara khusus bagaimana keberadaan
otonomi daerah akan kemajuan pendidikan di daerah. Pemerintah pusat telah
memberikan ruang kepada pemerintah daerah akan pendidikan didaerah yaitu dengan
menerapkan desentralisasi pendidikan Desentralisasi
pendidikan merupakan salah satu model pengelolaan pendidikan yang menjadikan
sekolah sebagai proses pengambilan keputusan dan merupakan salah satu upaya
untuk memperbaiki kualitas pendidikan serta sumber daya manusia termasuk
profesionalitas guru yang belakangan ini dirisaukan oleh berbagai pihak baik
secara regional maupun secara internasional.
Otonomi daerah memberi ruang bagi pemerintah daerah dan masyarakat
untuk menentukan jalannya pembangunan daerah termasuk
dibidang pendidikan terutama era demokratisasi pendidikan yaitu diberikannya otoritas pemerintah dan masyarakat
di daerah dalam mengembangkan pendidikan dengan ketentuan bahwa pendidikan
diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif
menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan
kemajemukan bangsa. Artinya: pendidikan diselenggarakan dengan keterlibatan masyarakat
dan otoritas pengelola serta institusi-institusi pendukungnya. Bersamaan dengan
itu pula masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan dan evaluasi pendidikan, sesuai amanat pasal 4 ayat 1 dan 9 UU No.
20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
Demokratisasi
dan desentralisasi pendidikan itu memberi tanggung jawab pemerintah daerah dalam dua hal: pertama, desentralisasi kewenangan di
sektor pendidikan yang berorientasi kepada
kebijakan pendidikan dan aspek pendanaannya dari pemerintah pusat ke pemerintah
daerah. Kedua, desentralisasi pendidikan dengan fokus pada pemberian kewenangan
yang lebih besar di tingkat sekolah. Dinamika format kebangsaan sejak merdeka hingga zaman
reformasi ini memang memberi nuangsa dan warna terhadap pendidikan, simak saja
terjadinya berbagai perubahan kurikulum dan kebijakan pendidikan yang pernah
dan telah terjadi di negara tercinta ini, bahkan ada kesan ganti menteri ganti
kurikulum (Kurikulum berbasis Kompetensi, KTSP dan UN) yang masih menjadi
polemik diantara pakar pendidikan saat ini belum terlihat ujungnya. Ini menjadi
salah satu indikator bahwa carut marut pendidikan di Indonesia kian terus
terjadi, kita belum punya cetak biru tentang format pendidikan yang diandalkan.
Tak heran bila berbagai predikat prestasi pendidikan
negara tercinta ini terus terperosok dibawah negara-negara tetangga seperti;
Malaysia, Singapura dan Brunai Darussalam (Moh.
Yamin, 2007). Berdasarkan laporan UNESCO, yang
dirilis akhir tahun 2007, peringkat Indonesia dalam hal pendidikan turun dari
peringkat 58 menjadi 62 di antara 130 negara di dunia. Education development
index (EDI) Indonesia hanya 0,935 di bawah negeri jiran Malaysia (0,945) dan
Brunei Darussalam (0,965). Human development index (HDI) menyebutkan bahwa
Indonesia saat ini masih berada pada posisi 110 dari 175 negara (Sukiadi, K. T.2007)
Peran
penting pemerintah daerah dalam memajukan pendidikan didaerah sangatlah penting
mengingat pengembangan sumber daya manusia didaerah melalui pendidikan adalah estafet
akan sebuah daerah, pemerintah daerah tidak hanya cukup dengan menerapkan
aturan-aturan formal saja melainkan secara pendanaan terhadap pendidikan harus
diperhatikan sehingga kualitas pendidikan didaerah sesuai harapan masyarakat
dan sesuai dengan fungsi otonomi daaerah yang sedang berjalan.Walaupun otonomi
daerah tidak spesifik hanya mengelola pendidikan tetapi pendidikan merupakan
bagian dari pada otonomi daerah itu sendiri.
Ditulis
Oleh :
Nama : Wahid Simeulue
Pekerjaan : Mahasiswa UIC Jakarta
Pekerjaan : Pengurus Himpunan mahasiswa Islam ( HmI )
Cabang Jakarta Raya
Referensi :
4. http://rayon125.org/categoryblog/53-nasib-pendidikan.html