LAGU HIJAU HITAM

HYMNE HMI



.

News

Bagaimana Reformasi Dan Birokasi Menurut Anda Saat Sekarang Ini ?

Image and video hosting by TinyPic

SEA GAMES XXVI

Kalender

Followers

Polling ?

Blog Ini Menurut Anda ?

wibiya widget

Biografi Lafran Pane - Pendiri HMI (Himpunan Mahasiswa Islam)

Lafran Pane lahir di kampung Pagurabaan, Kecamatan Sipirok, yang terletak di kaki gunung Sibual-Bual, 38 kilometer kearah utara dari Padang Sidempuan, Ibu kota kabupaten Tapanuli Selatan, dia merupakan tokoh pendiri organisasi HMI (Himpunan Mahasiswa Islam)..

Selengkapnya...

Gubernur Minta HMI Bantu Pembangunan

Senin, 14 Juni 2010 21:34 Palembang, Situs Hukum - Program pembangunan tidak bisa dilaksanakan dengan baik tanpa dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Oleh karena itu partisipasi aktif HMI sangat diharapkan. Demikian harapan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin ketika menerima pengurus HMI Cabang Palembang dipimpin Ketuanya Jon Kenedy di Griya Agung Palembang, Minggu malam. .

Selengkapnya...

HMI dalam Tantangan Lingkungan

Untuk menyonsong HMI masa depan, semestinya memiliki kemampuan organsiasi yang handal dan mantap, karena masalah yang di hadapi bukanlah tugas ringan tetapi sebuah masalah yang berat dan rumit, karena melihat HMI hari ini sebagai kegagalan perjuangan karean ditandai melemahnya HMI kenyataan ini ditandai dengan berbagai kritikan dan gugatan dan serta hujatan terhadap HMI.

Selengkapnya...


make widget

INFOGUE

Daftar Cabang HMI Se-Indonesia

Diposting oleh HMI KORKOM UIC JAKARTA Senin, 05 Desember 2011 2 komentar

Daftar Alamat HMI Cabang Seluruh Indonesia
PENGURUS BESAR HMI
Jl. DIPONEGORO No. 16 A JAKARTA

PENGURUS HMI CABANG BANDA ACEH
Jl. T. Nyak Adam Kamil No. 17 Neusu Jaya Banda Aceh Phone : [0651] 25481 Email: hmi_bna@yahoo.com

PENGURUS HMI CABANG MEDAN
Jl. Adinegoro 15 MEDAN 20235

PENGURUS HMI CABANG KISARAN – ASAHAN
Jl. Imam Bonjol No. 163 Kisaran SUMUT

PENGURUS HMI CABANG BINJAI
Jl. Adinegoro No. 15Medan

PENGURUS HMI CABANG PADANG
Jl. Hang Tuah No 158 PADANG

PENGURUS HMI CABANG SIGLI
d/a DPD II KNPI KAB. SIGLI SIGLI 24114

PENGURUS HMI CABANG LANGSA
Jl. Ahmad Yani No. 11 LANGSA LANGSA ACEH TIMUR

PENGURUS HMI CABAG PADANG SIDEMPUAN
Jl. Diponegoro No. 32 Padang Sidempuan Sumatera Utara

PENGURUS HMI CABANG BATAM
Jl. Teuku Umar, Kampus STIE Ibnu Sina BATAM

PENGURUS HMI CABANG BUKIT TINGGI
Jl. Mr. As’at, Sanjai BUKIT TINGGI 26129

PENGURUS HMI CABANG PEMATANG SIANTAR
Jl. Kartini No. 3 A Pematang Siantar 21112

PENGURUS HMI CABANG PALEMBANG
Gd. Taman Ukhuwah Islamiyah Jl. Radial 24 Ilir 301Sipin PALEMBANG 30134

PENGURUS HMI CABANG PANGKAL PINANG
Jl. Depati Amir No. 9 PANGKALPINANG 33136

PENGURUS HMI CABANG BOGOR
Jl. Sempur No. 20 A BOGOR 16515

PENGURUS HMI CABANG CURUP
Jl. Veteran No. 67 (Gedung Umul Khair) CURUP 39113

PENGURUS HMI CABANG CIPUTAT
Jl. Ibnu Sina III / 68 Ciputat JAKARTA SELATAN 14519

PENGURUS HMI CABANG GARUT
JL. Pembangunan No. 197 Ds. Sukagalih TEROGONG-GARUT

PENGURUS HMI CABANG MATARAM
Jl. Gunung Kawi Gang SD 04 Ds. Agung No. 6 MATARAM 83126

PENGURUS HMI CABANG BALIKPAPAN
Puskib JL. Jend. A Yani BALIKPAPAN- KALTIM 76716

PENGURUS HMI CABANG SAMARINDA
JL. Danau Jempang RT 25 No. 10 SAMARINDA

PENGURUS HMI CABANG PALU
JL. Samratulangi No. 32 PALU 94111

PENGURUS HMI CABANG BARABAI
Jl. Brigjen H. Hasan Basri BARABAI Kalimantan Selatan 71311

PENGURUS HMI CABANG KENDARI
JL. Saranani Gg. Lafran No. 51-A KENDARI 9311

PENGURUS HMI CABANG PARE PARE
JL. Sawi No. 38 Lt. II PARE PARE 91132

PENGURUS HMI CABANG CIAMIS
Jl. Rumah Sakit (Pahlawan) Gg. Sehat II No. 84 CIAMIS 46221

PENGURUS HMI CABANG BENGKULU
Jl. Semangka No. 09 RT 02 RW 01 Kelurahan Panorama Lingkar Timur BENGKULU

PENGURUS HMI CABANG PEKANBARU
Jl. Paus No. 76 A PEKANBARU RIAU 28128

PENGURUS HMI CABANG JAKARTA
Jl. Cilosari No. 17 Cikini JAKARTA PUSAT 10330

PENGURUS HMI CABANG BANDAR LAMPUNG
Jl. Jend. Sudirman No. 47 / 53 Rawa Laut BANDAR LAMPUNG

PENGURUS HMI CABANG BANDUNG
JL Sabang No. 17 BANDUNG 40114

PENGURUS HMI CABANG JAMBI
JL. Karya Maju Gg. Kayu Manis II RT. 14 No. 60 Kel. Simp. IV Sipin JAMBI

PENGURUS HMI CABANG TASIKMALAYA
JL Sutisna Senjaya No. 41 TASIKMALAYA 46112

PENGURUS HMI CABANG GORONTALO
Jl. Cendrawasih No. 20 KODYA GORONTALO 96114

PENGURUS HMI CABANG BANJARBARU
Jl. Unlam I No. 9 BANJARBARU KALSEL 70173

PENGURUS HMI CABANG KUPANG
Komplek Masjid Raya Nurussa’adah Jl. Soekarno No. 24 KUPANG - NTT

PENGURUS HMI CABANG MAKASAR
Jl. Botolempangan No. 39 UJUNGPANDANG

PENGURUS HMI CABANG BANJARMASIN
Jl. Karang Paci No. 50 RT IV BANJARMASIN 70234

PENGURUS HMI CABANG JATINANGOR
Jl. Cisaladah 245-A Cikeruh PO. BOX 37 SUMEDANG

PENGURUS HMI CABANG PALANGKARAYA
Komplek Masjid Aqidah Jl. Tambun Bungai No. 1 Palangkaraya 73111

PENGURUS HMI CABANG CIREBON
Jl. Kapten Samadikun No. 55 CIREBON

PENGURUS HMI CABANG PONTIANAK
Jl. KH. Wahid Hasyim No. 225 PONTIANAK 78391

PENGURUS HMI CABANG MAGELANG
d.a Gedung Balai MusliminPJHI Jl. Ahmad Yani 114 MAGELANG 56116

PENGURUS HMI CABANG SEMARANG
Jl. Dewi Sartika Raya No. 78 SEMARANG 50221

PENGURUS HMI CABANG MALANG
Jl. Basuki Rakhmat No. 101 Atas MALANG 65112

PENGURUS HMI CABANG YOGYAKARTA
Jl. Dagen No. 8YOGYAKARTA 55271

PENGURUS HMI CABANG JOMBANG
Jl. Teratai Gang Dahlia No.44 JOMBANG 61413

PENGURUS HMI CABANG PEKALONGAN
Jl. Gajah Mada No. 5 PEKALONGAN

PENGURUS HMI CABANG PAMEKASAN
Jl. Pintu Gerbang No. 28 PAMEKASAN 69316

PENGURUS HMI CABANG BOJONEGORO
Jl. Gajah Mada 106 BOJONEGORO JATIM 62115

PENGURUS HMI CABANG PeRS.PURWAKARTA
Jl. Kolonel sungawinata situ Beleud No. 83 Blok B -IV No.7 PURWAKARTA

PENGURUS HMI CABANG TULUNGAGUNG
Jl. MT Haryono III/40 TULUNGAGUNG 66218

PENGURUS HMI CABANG SURAKARTA
Jl. Yosodipuro 81SURAKARTA 57131

PENGURUS HMI CABANG PERSIAPAN BANYUWANGI
Jl. Kolonel Sugiono No. 42 BANYUWANGI – JATIM 80225

PENGURUS HMI CABANG GOWA RAYA
Jl. Sultan Hasanuddin No. 11 Sungguminasa GOWA-SULSEL

PENGURUS HMI CABANG KERAWANG-BEKASI
Jl. Anggrek II No. 253 Perumnas I BEKASI

PENGURUS HMI CABANG SEMARANG
Jl. Raya Dewi Sartika No.78 SEMARANG 50221
PENGURUS HMI CABANG DEPOK
Jl. Margonda Raya Gg. Damai No. 5RT. 02 / 11DEPOK – JAWA BARAT

PENGURUS HMI CABANG SALATIGA
Jl. Merpati No. 98 KlasemanSALATIGA 50721

PENGURUS HMI CABANG SERANG
Jl. Letnan Jidun No. 6 KepandaianSERANG

PENGURUS HMI CABANG PURWOKERTO
Jl. Beringin Blok F1 / 310Kompl. Perum. Berkah IndahPURWOKERTO

PENGURUS HMI CABANG BULAKSUMUR
Jl. Ringroad Utara Gg. Pandega Marga I No. 5SLEMAN YOGYAKARTA 55281

PENGURUS HMICABANG PERS. KAB. BANDUNG
Jl. Raya Cimanuk No. 169 CileunyiBANDUNG 40393

PENGURUS HMI CABANG SURABAYA
Jl. Sumatera No. 36 A Pav.SURABAYA 60281

PENGURUS HMI CABANG KEDIRI
Jl. Doho No. 1KEDIRI Jawa timur

PENGURUS HMI CABANG JEMBER
Jl. Danau Toba No. 17 Tegal GedeJEMBER 68121

PENGURUS HMI CABANG MANADO
Jl. Kol. Sugiono No. 20 Lt. IIMANADO SULUT

PENGURUS HMI CABANG PONOROGOJl. Letjend. Suprapto No. 65PONOROGO JATIM PENGURUS HMI CABANG DUMAI
Jl. Raja Ali Haji (Kampus Merine Stasiun UNRI) PernamaDUMAI – RIAU

PENGURUS HMI CABANG BAU-BAU
Jl. Betoambari No. 58BAU-BAU 93722

PENGURUS HMI CABANG LIMBOTO
Jl. Jend. Sudirman No. 247 (Kampus STIE DLP)Limboto Sulawesi Utara

PENGURUS HMI CABANG BOLAAN MONGANDOW
Jl. Diponegoro No. 200 RT VII Kota MelayuBOLAAN MONGANDOW

PENGURUS HMI CABANG PINRANG
Jl. Jend. Sudirman LL/III No. 57(Depan SMEA Negeri)PINRANG

PENGURUS HMI CABANG pers.TONDANO
Jl. Touensawang No. 230 TONDANO SULUT

PENGURUS HMI CABANGPOSO
Jl. Tanjung Bulu No. 3POSO 94611

PENGURUS HMI CAB. PERS. UNAAHA(rahmat sorau
Jl. Sabandra No. 448 (Depan Asrama Polsek Unaaha) Kel PuunahaUNAAHA Sulawesi tenggara

PENGURUS HMI CABANG BITUNG
Jl. Lembong XIV No. 48 PatetenKODYA bitung

PENGURUS HMI CABANG AMBON
Jl. Sultan Hasanudin RT 02 RW 02BatuMerahambon 87912

PENGURUS HMI CABANG BATUSANGKAR
Jl . Datuk Bandaro Kuning 14 Kuburajo limo kaumbatusangkar

PENGURUS HMI CABANG KUDUS
Jl. Pati Kudus KM 12 Kudus

PENGURUS HMI CABANG BONE
Jl. Botolempengan No. 39 Ujung Pandang

PENGURUS HMI CABANG LHOKSUMAWE
Jl. Iskandar Muda No.1 Lhok Seumawe

PENGURUS HMI CABANG TERNATE
Jl. Busoiri Kel. Gamalama TERNATE 97721

PENGURUS HMI CABANG METRO
Jl. Lembayung No.47 Kampus 15-A Metro Lampung Tengah

PENGURUS HMI CABANG PADANG PANJANG
Jl. Abdul Hamid Hakim No.30 Padang Panjang 27116

PENGURUS HMI CABANG PAYA KUMBUH
Jl. KM 7 N0 8 Tanjung Pati Kab. 50 Kota Paya Kumbuh

PENGURUS HMI CABANG Pers BANGKO
Jl.Rangkayo Hitam RT 04 No. 82.Komp.Merangin BaruBangko 37314

PENGURUS HMI CABANG BULUKUMBA
Jl. Boto Lempengan No.39 Ujung Pandang

PENGURUS HMI CABANG Pers. KOTABUMI
Jl.Ki Mansur No.48 Sidang SariKota Bumi

PENGURUS HMICABANG Pers. LUBUK LINGGGAU
Jl.Yos Sudarso Taba Pingin Lubuk Linggau 31626

PENGURUS HMI CABANG MUARA BUNGO
Jl.Kenanga No.27 Rt 13 /5 Kel.Bungo Barat Muara Bungo

PENGURUS HMI CABANG SOLOK
Jl. Adityawarman No.343 Kampung Jawa Solok

PENGURUS HMI CABANG SOREANG
Jl. Permai V -B /18 Cipadung Cibiru PO BOX 06 Bandung 40614

PENGURUS HMI CABANG BIMA
Jl . Gatot Subroto Mande I Kel. Sadia Rasa Nae (STKIP BIMA) BIMA NTB 84112

PENGURUS HMI CABANG MEULABOH
Kompleks Masjid Nurul Huda MEULABOH - ACEH

PENGURUS HMI CABANG KOTAJANTHO
Jl. Sentosa Kp. Laksana KOTA JANTHO

PENGURUS HMI CABANG TAKENGON
D.A. SMPT UNIV. GAJAH PUTIH TAKENGON

PENGURUS HMI CABANG SAWAHLUNTO
Jl. Imam Bonjol Guguk Dadok Muara Sijunjung

PENGURUS HMI CABANG PERSIAPAN LUBUK SIKAPING
d.a. STIAI Lubuk Sikaping

PENGURUS HMI CABANG TANJUNG PINANG
Jl. Sida Reja Batu Lima Atas (Bengkel Las Lima Puji) TANJUNG PINANG

PENGURUS HMI CABANG SUNGAI PENUH
Jl. Hamparan Rawang (IslamicCentre) Sungai Penuh KERINCI

PENGURUS HMI CABANG PERSIAPAN SINGARAJA
Jl. Angsoka No. 6 SINGARAJA-BALI

PENGURUS HMI CABANG MAKASSAR
Jl. Botolempangan No. 39 MAKASSAR-SULAWESI SELATAN

PENGURUS HMI CABANG TENGGARONG
Jl. Danau Melintang RT 24 No. 5 TENGGARONG

PENGURUS HMI CABANG PALOPO
Jl. Sami’um No. 3-A PALOPO

PENGURUS HMI CABANG JAYAPURA
Jl. Sentani Depan Pondokoan Pertiwi
Abepura JAYAPURA-PAPUA BARAT 98817

PENGURUS HMI CABANG MANOKWARI
Jl. Jend. Sudirman No. 60 MANOKWARI-PAPUA BARAT

PENGURUS HMI CABANG SORONG
Jl. Danau Toba No. 23 Puncak Cenderawasih SORONG-PAPUA BARAT

PENGURUS HMI CABANG SINGKAWANG
Jl. Merdeka No. 3 Pasiran SINGKAWANG-KALBAR 79121

PENGURUS HMI CABANG MEMPAWAH
Jl. Adisucipto No. 10 MEMPAWAH-PONTIANAK 78391

PENGURUS HMI CABANG SINTANG
Jl. DR. Wahidin Sudiro No. 27 (Samping TK Islamiyah I Seroja) SINTANG

PENGURUS HMI CABANG BANGKALAN
Jl. Telang Indah Barat V No. 211-H Telang Kamal BANGKALAN - MADURA

Sumber :Cabang Denpasar

Read More ( YAKUSA )......
| edit post

INSPIRASI

Diposting oleh HMI KORKOM UIC JAKARTA Rabu, 23 November 2011 0 komentar

"Sayang, Kemampuannya Hanya untuk PLN"

Dahlan Iskan Menangis Jadi Menteri BUMN, Karyawan Jawa Pos Group Jakarta Terharu

 Senin, 17 Oktober 2011 13:31 WIB 

Meski sudah jadi Dirut PLN, Dahlan Iskan tak malu jualan eceran korannya di jalan-jalan.
LENSAINDONESIA.COM: Akhirnya, Dirut PLN, Dahlan Iskan yang digadang-gadang seluruh karyawan Jawa Pos Group yang tersebar di lebih 100 surat kabar dan 50-an stasiun TV seluruh Indonesia, untuk jadi Menteri BUMN KBI (Kabinet Indonesia Bersatu), terjawab. Dahlan Iskan, Senin siang (17/10) di depan wartawan Istana Negara, menangis terharu usai dipanggil menghadap Presiden SBY diberitahu untuk menduduki posisi penting itu.
“Sekarang ini sedang semangat-semangatnya karyawan PLN. Bapak Presiden memanggil saya ini. Sekarang tinggal persyaratan kesehatan. Apakah kesehatan saya setelah dicek memenuhi persyaratan, saya tidak tahu,” kata Dahlan Iskan di depan wartawan Istana, mendadak air matanya meleleh.
Dirut PLN yang juga big bos Jawa Pos Group ini, menyampaikan pernyataan itu terkesan cukup singkat. Ia mendapat giliran menyampaikan komentar di depan wartawan, setelah Amir Syarifudin Ketua Bidang Advokasi Hukum DPP Demokrat yang menduduki posisi Menkumham, memberi keterangan pers.
Selain Amir, mantan Pangdam Jaya Letjen TNI Marciano Norman yang akan menduduki posisi Kepala BIN juga menyampaikan kesan-kesannya setelah diberitahu Presiden SBY terkait posisi itu.
Usai Dahlan Iskan meneteskan air mata di depan wartawan Istana, yang kebetulan disiarkan secara langsung tvOne, spontan disambut suasana gembira di kantor Rakyat Merdeka Jakarta, dan Kantor koran Indo Pos di Gedung Graha Pena Jalan Kebayoran Lama 12 Jakarta Selatan.
“Sangat tepat kalau Pak Dahlan jadi Menteri BUMN. Sayang, kalau kemampuannnya hanya untuk PLN,” komentar wartawan senior di Rakyat Merdeka, yang mengaku teman-tyemannnya ikut terharu saat menyaksikan big bosnya menangis. Koran “Rakyat Merdeka” ini, termasuk koran sukses di Jakarta yang dirintis Dahlan Iskan dan wartawan anak didiknya, Margiono yang kini juga menjabat Ketua Umum PWI Pusat.
Tampaknya, bukan hanya kantor “Rakyat Merdeka” dan koran “Indo Pos” yang tampak gembira di antara karyawannya. Suasana di Gedung Graha Pena Jakarta yang berlantai 8 itu pun terlihat hampir sama. Di sana-sini terdengar ‘rumpi’an” soal big bosnya diangkat jadi Menteri BUMN itu. Maklum, di gedung itu terdapat kantor banyak media-media anak perusahaan Jawa Pos Group.
“Sudah dengar Pak Dahlan diangkat jadi Menteri?”, celetuk seorang Satpam Graha Pena kepada salah seorang wartawan di situ, yang kebetulan baru masuk pintu gerbang Graha Pena. esa/LI04


Sumber : http://www.lensaindonesia.com/2011/10/17/dahlan-iskan-menangis-jadi-menteri-bumn-wartawan-jawa-pos-group-di-jakarta-suka-cita.html/

Read More ( YAKUSA )......
| edit post

ISLAMI

Diposting oleh HMI KORKOM UIC JAKARTA 0 komentar

Rusia Gelontorkan Dana Bangun Lembaga Pendidikan Islam

Rabu, 23 November 2011 17:51 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, MOSCOW - Lebih dari 32 juta dolar Amerika atau sekitar satu miliar rubel dialokasikan Kremlin selama dua tahun ke depan guna mendidik Muslim Rusia menjadi ahli sejarah dan Budaya Islam. Alokasi dana itu merupakan kebijakan Presiden Rusia, Dmitry Medvdev dalam usaha menyiapkan tenaga profesional yang menyebarkan nilai-nilai Islam dengan benar.

Medvedev saat berbicara dalam pertemuan dengan ulama di Ufa mengatakan misi penting Rusia adalah meningkatkan pendidikan Islam dan mengintegrasikan lembaga pendidikan Islam dengan sistem pendidikan Rusia.

"Rusia untuk kali pertama menetapkan standar negara untuk lembaga pendidikan tinggi Islam untuk mempersiapkan ulama Muslim berkualitas," kata dia seperti dikutip heraldmalaysia.com, Rabu (23/11).

Medvedev mengatakan pemerintah Rusia memiliki perhatian khusus untuk menyelenggarakan pendidikan Islam yang efektif di seluruh wilayah federasi Rusia. Harapanya ke depan, kata dia, ulama Muslim Rusia bakal memberikan pengaruh dan contoh ke seluruh dunia.

"Hanya dengan cara ini, kita dapat memiliki kerangka berpikir yang benar dalam masyarakat Muslim," ungkapnya.

http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-mancanegara/11/11/23/lv40td-rusia-gelontorkan-dana-bangun-lembaga-pendidikan-islam
Redaktur: Djibril Muhammad
Reporter: Agung Sasongko

STMIK AMIKOM

Read More ( YAKUSA )......
| edit post

PENGABDIAN

Diposting oleh HMI KORKOM UIC JAKARTA 0 komentar

Demi Papua, Sang Dokter Tinggalkan Kemewahan Ibukota

Rabu, 23 November 2011 18:23 WIB
drg Annisya Muharti, dokter gigi di RSUD Mulia, Puncak Jaya, Papua.
REPUBLIKA.CO.ID, PUNCAK JAYA – Drg Annisya Muharti termasuk salah seorang dokter gigi yang gigih mengabdi di kawasan pedalaman Papua. Sudah lima tahun lebih ia bertugas di RSUD Mulia, Kabupaten Puncak Jaya.

Nisya, demikian panggilan akrabnya, mengaku berhasrat menginjakkan kaki di Bumi Cendrawasih karena ingin melihat salju pada mulanya. Namun, keinginannya tak kesampaian. Salju di Papua hanya ada di pegunungan Jayawijaya. Walau sama-sama daerah pegunungan, Puncak Jaya tidak berselimut salju.

Dokter gigi lulusan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti ini tiba di Puncak Jaya pada 2007 sebagai dokter PTT alias Pegawai Tidak Tetap. Saat itu, belum banyak dokter PPT di RSUD Mulia, yang ada kebanyakan dokter PNS.

Usai lulus kuliah pada 2006, putri pasangan H Syahril R Chan dan Hj Asmiwati ini sempat bekerja sebagai tenaga medis di Polda Metro Jaya selama kurang lebih enam bulan. Setelah itu, ia mencari-cari informasi tentang tenaga kesehatan di situs Departemen Kesehatan (Depkes) RI.  

Kebetulan di situs tersebut ada lowongan dokter gigi untuk wilayah Papua. Nisya kemudian menyerahkan berkas-berkasnya ke Depkes dan menjalani proses wawancara. Tak terlalu sulit, ia pun diterima sebagai dokter PTT dan ditempatkan di Puncak Jaya.

Nisya kemudian terbang ke Papua. Perjalanan panjang ke wilayah Indonesia bagian timur itu lumayan menguras tenaganya. Ia sempat merasa stres saat itu. "Begitu tiba di Bandara Sentani, rasanya saya mau sujud syukur saja," kenangnya.

Maklum, ini adalah perjalanan panjang pertama yang ia jalani selama hidupnya. Rute terjauh yang pernah ia datangi adalah Makassar.

Nikmatnya comfort zone (zona nyaman) ibukota tak kuasa menahan hasrat Nisya ke Papua. Ia tak tergoda dengan kemewahan hidup sebagai seorang dokter di kota besar. Padahal, kesempatan untuk meniti karir dan mengumpulkan rupiah dalam jumlah gede sangat terbuka lebar.

"Saya lebih tertarik dengan tantangan di pedalaman Papua, ketimbang kemudahan fasilitas Jakarta. Di sini (Papua), saya dapat memaksimalkan potensi yang saya miliki untuk melayani masyarakat," demikian prinsip dara yang hobi traveling (jalan-jalan) ini.

Tiba di Jayapura, Nisya dan rekan-rekannya sesama dokter PTT dibawa ke Depkes Provinsi Papua. Di sana mereka mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan penempatan sekaligus. "Di situ kami berkenalan dengan dokter-dokter lainnya. Dua hari kemudian, kami terbang ke Puncak Jaya," tuturnya.

Dokter Gigi PertamaMenumpangi 'pesawat capung' merupakan pengalaman yang sangat menegangkan bagi dara kelahiran 1979 ini. "Mungkin waktu itu wajah saya sudah kayak permen Nano-Nano, merah kuning hijau," kelakarnya mengenang 'bajaj' terbang itu.

Bayangan tentang kota kabupaten di benak Nisya seketika buyar ketika pesawat mendarat di Bandara Mulia. Saat itu, Bandara Mulia seperti terminal. Walau landasan pacunya sudah beraspal, namun gedung-gedungnya bagaikan pos kamling.

Nisya merasa syok pertama kali menginjakkan kaki di Mulia. Melihat kondisi kota yang sedemikian kecil dan sepi. "Yang paling mengagetkan lagi adalah harga barang-barang dan bahan kebutuhan yang selangit," kata bungsu dari tiga bersaudara ini.

Walau demikian, Nisya mengaku tidak merasa berat dengan kehidupan barunya di Mulia. "Salah satu alasan kenapa saya ingin ke sini adalah ingin tahu lebih banyak tentang Papua. Dan kendala yang saya hadapi pertama kali adalah masalah bahasa," ungkapnya.

Seiring perjalanan waktu, Nisya tak kesulitan bergaul dan berinteraksi dengan masyarakat sekitar. Ia merasa senang dan bahagia melihat keramahan warga Mulia, dan mengimbangi keramahan mereka dengan bersikap serupa. Kiat inilah yang membuatnya betah hingga lima tahun lebih bertugas di kawasan pegunungan tersebut.

Nisya termasuk dokter gigi pertama di Distrik Mulia, Puncak Jaya. Sebelumnya, yang ada di RSUD Mulia hanyalah dokter umum.

Dokter Sekaligus SopirTantangan dan kendala sebagai seorang dokter di pedalaman tidaklah kecil. Selain belum lengkapnya fasilitas kesehatan di Rumah Sakit, Nisya juga kadang merangkap sebagai sopir ambulans. Tak jarang ia harus menjemput pasien jika rumah mereka jauh dari lokasi Rumah Sakit.

Nisya turun naik gunung membawa ambulans untuk menjemput pasien-pasien yang tak bisa datang sendiri ke RSUD Mulia. Tak jarang, mobil yang ia kendarai mogok di tengah jalan.
Walau demikian, tak sedikit pun ia berkeluh kesah. "Ini sudah menjadi bagian dari perjuangan di tempat ini. Kita harus bisa menerima dan memberikan yang terbaik buat masyarakat," tegasnya.

Selama dua tahun menjadi PTT, akhirnya Nisya diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2009. Ia pun berhak mendapatkan cuti. Dalam satu periode (setahun), Nisya mendapat jatah cuti dua pekan atau lebih. Tergantung kesepakatan dengan kepala dinasnya.

Dan sebagai PNS, Nisya terikat kontrak dengan institusinya. Jika masa kontraknya habis lalu dipindahkan ke daerah lain, ia takkan menolak. "Sebagai abdi pemerintah, saya harus selalu siap mengemban tugas yang diamanahkan," kata dia.

Di waktu senggang, gadis kelahiran Jakarta ini menyempatkan diri mendengarkan musik dan membaca novel. Selain itu, ia juga memaksimalkan hobi memasaknya, jalan-jalan di sekitar Mulia, dan bergaul dengan warga sekitar. Sambil berharap sesekali salju turun di Puncak Jaya.
Redaktur: Chairul Akhmad

STMIK AMIKOM

Read More ( YAKUSA )......
| edit post

ARTIKEL KADER

Diposting oleh HMI KORKOM UIC JAKARTA Senin, 03 Oktober 2011 0 komentar

DESENTRALISASI PENDIDIKAN DITENGAH PENERAPAN OTONOMI DAERAH (OTDA)

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.Sesuai amanat pasal 4 ayat 1 dan 9 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
Pendidikan saat ini merupakan kebutuhan primer setiap manusia. Karenanya, pendidikan tidak boleh dianggap sepele karena pendidikan akan meningkatkan harkat dan martabat manusia itu sendiri.Terlebih lagi di era globalisasi setiap manusia dituntut untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dan bagi manusia yang tidak memiliki pendidikan maka dengan sendirinya akan tersisih dari persaingan global terserbut.

Problema pendidikan harus menjadi perhatian kita bersama sebab pendidikan merupakan suatu kebutuhan demi berlanngsungnya proses pengembangan sumber daya manusia Indonesia kini dan akan datang. Namun melihat dinamika pendidikan di daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten masih jauh dari harapan. Tentunya hal ini menjadi satu pertanyaan dan harus dicari cara penyelesaiannya
Sejak lahirnya otonomi daerah ( Otda ) UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah penghapusan system sentralisasi pusat yang selama ini menajdi pokok masalah dalam dinamika pembangunan daerah, tujuan diberlakukannya aturan ini adalah pemerintah pusat memberikan kebebasan dan kewenangan keapda pemerintah daerah untuk menjalankan roda pemerintahan di daerah dalam arti sempit adalah memandirikan daerah.Istilah desentralisasi (pelimpahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah) merupakan satu terobosan dalam peroses pembangunan di daerah.

Namun bila dikaji kembali sudahkah penerapan otonomi daerah menjawab harapan masyarakat akan kemajuan dan kesejahteraan.Secara khusus bagaimana keberadaan otonomi daerah akan kemajuan pendidikan di daerah. Pemerintah pusat telah memberikan ruang kepada pemerintah daerah akan pendidikan didaerah yaitu dengan menerapkan desentralisasi pendidikan Desentralisasi pendidikan merupakan salah satu model pengelolaan pendidikan yang menjadikan sekolah sebagai proses pengambilan keputusan dan merupakan salah satu upaya untuk memperbaiki kualitas pendidikan serta sumber daya manusia termasuk profesionalitas guru yang belakangan ini dirisaukan oleh berbagai pihak baik secara regional maupun secara internasional.

Otonomi daerah memberi ruang bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk menentukan jalannya pembangunan daerah termasuk dibidang pendidikan terutama era demokratisasi pendidikan yaitu diberikannya otoritas pemerintah dan masyarakat di daerah dalam mengembangkan pendidikan dengan ketentuan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Artinya: pendidikan diselenggarakan dengan keterlibatan masyarakat dan otoritas pengelola serta institusi-institusi pendukungnya. Bersamaan dengan itu pula masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pendidikan, sesuai amanat pasal 4 ayat 1 dan 9 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.

Demokratisasi dan desentralisasi pendidikan itu memberi tanggung jawab pemerintah daerah dalam dua hal: pertama, desentralisasi kewenangan di sektor pendidikan yang berorientasi kepada kebijakan pendidikan dan aspek pendanaannya dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Kedua, desentralisasi pendidikan dengan fokus pada pemberian kewenangan yang lebih besar di tingkat sekolah. Dinamika format kebangsaan sejak merdeka hingga zaman reformasi ini memang memberi nuangsa dan warna terhadap pendidikan, simak saja terjadinya berbagai perubahan kurikulum dan kebijakan pendidikan yang pernah dan telah terjadi di negara tercinta ini, bahkan ada kesan ganti menteri ganti kurikulum (Kurikulum berbasis Kompetensi, KTSP dan UN) yang masih menjadi polemik diantara pakar pendidikan saat ini belum terlihat ujungnya. Ini menjadi salah satu indikator bahwa carut marut pendidikan di Indonesia kian terus terjadi, kita belum punya cetak biru tentang format pendidikan yang diandalkan. 

Tak heran bila berbagai predikat prestasi pendidikan negara tercinta ini terus terperosok dibawah negara-negara tetangga seperti; Malaysia, Singapura dan Brunai Darussalam (Moh. Yamin, 2007). Berdasarkan laporan UNESCO, yang dirilis akhir tahun 2007, peringkat Indonesia dalam hal pendidikan turun dari peringkat 58 menjadi 62 di antara 130 negara di dunia. Education development index (EDI) Indonesia hanya 0,935 di bawah negeri jiran Malaysia (0,945) dan Brunei Darussalam (0,965). Human development index (HDI) menyebutkan bahwa Indonesia saat ini masih berada pada posisi 110 dari 175 negara (Sukiadi, K. T.2007)

Peran penting pemerintah daerah dalam memajukan pendidikan didaerah sangatlah penting mengingat pengembangan sumber daya manusia didaerah melalui pendidikan adalah estafet akan sebuah daerah, pemerintah daerah tidak hanya cukup dengan menerapkan aturan-aturan formal saja melainkan secara pendanaan terhadap pendidikan harus diperhatikan sehingga kualitas pendidikan didaerah sesuai harapan masyarakat dan sesuai dengan fungsi otonomi daaerah yang sedang berjalan.Walaupun otonomi daerah tidak spesifik hanya mengelola pendidikan tetapi pendidikan merupakan bagian dari pada otonomi daerah itu sendiri. 

Ditulis Oleh :
Nama               : Wahid Simeulue
Pekerjaan         : Mahasiswa UIC Jakarta
Pekerjaan         : Pengurus Himpunan mahasiswa Islam
                          Cabang Jakarta Raya

Referensi :
4.      http://rayon125.org/categoryblog/53-nasib-pendidikan.html


PEMEKARAN BURSEL : TARGET MEMENUHI LIBIDO KORUPTIF..

“SIAPA YANG MENANAM ITU SU PASTI DIA YANG PANEN HASILNYA”

Oleh : Abdurahman solissa Anak Negeri Buru Selatan Pengurus PB HMI 2010-2012


Usia Pemekaran kabupaten buru Selatan sudah mencapai 4 tahun lebih. Proses pembentukannya sebagai daerah otonom secara prosedural telah sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan. Berdasarkan kriteria penilaian dianggap layak dimekarkan dan dinilai akan mampu untuk menyelenggarakan pemerintahan Namun ada hal yang sungguh sangat ganjil, yaitu ternyata pasca pemekaran banyak kelemahan muncul di sana sini dan. Bisa dilihat dari aspek masyarakat serta wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan daerah lain. Kriteria daerah otonom adalah perekonomian masyarakat, sumberdaya manusia, infrastruktur, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah.

     Usia 4 tahun lebih tentu masih dianggap muda, artinya Belum ada perbuatan yang menyimpang dan berbau Dosa. Sepanjang 4 tahun lebih seharusnya Birokrasinya masi bersih dari perilaku Koruptif, Konsep Good Governence and Clean Governence telah dimatikan oleh api Koruptif yang menyala di segala sendi Birokrasi BURSEL, Entah kenapa sehingga perbuatan yang merusak tersebut semakin meningkat dan meraih IPK yang cukup bersaing......? sungguh Naas Nasib Kabupaten yang masih Bocah tersebut. Padahal hakikatnya desentralisasi atau otonomi daerah Kabupaten Buru selatan sama halnya dengan pemekaran kabupaten – kabupaten lain yakni memiliki tujuan yang sama guna tercapainya perubahan yang substansial dan terciptanya suatu kondisi menuju perubahan ke arah yang lebih baik secara menyeluruh dan merata, Namun kenyataannya semakin melahirkan Kompleksitas permasalahan muncul ke permukaan, yang paling mencolok adalah Semakin show perilaku korup para birokrat daerah. Penangkapan bebrapa Oknum pejabat daerah kabupaten Buru selatan dan beberapa Tokoh – tokoh ternma yang menjadi target pemeriksaan semakin melegitimasi Asumsi dan menjadi fakta bahwa praktek korupsi di Kabupaten BURSEL telah mengakar dalam Tubuh Birokrasinya. Konsepsi Desentralisasi dan Otonomi daerah telah mengamanahkan Pemerintah daerah agar seharusnya menjadi salah satu motor pendobrak pembangunan ekonomi nasional. Namun sebaliknya membuat makin parahnya high cost economy di Bangsa Ini. Dan saat ini hal tersebut sedang terjadi di Kabupaten BURSEL.

   Catatan atas penangkapan dan target pemeriksaan terhadap beberapa pejabat daerah lainnya, semakin meyakinkan bahwasanya di dalam Tubuh Birokrasi BURSEL masih tersimpan kejahatan korupsi yang bernilai meliaran rupiah dan samapai sekarang belum disentuh oleh hukum secara total. Prestasi Pihak penegak hukum dalam memberantas korupsi di daerah tersebut secara rutin dilakukan namun belum mencapai titik nadi kejahatan tersebut. Dari analisa umum dapat dilihat bahwa jika ke depan sikap tegas dan progres pihak penegak hukm kembali melempeng dan beberapa target tersebut dibiarkan tanpa diperiksa maka dipastikan kondisi Bursel akan kehabisan energi dan siap Giling Tikar ( PAILIT). Mereka yang sudah tertangkap hanyalah akibat dari secuil kejahatan KORUPSI YANG MAHA AKBAR, yang kemungkinan besar yang melakukan KORUPSI AKBAR tersebut adalah mereka yang masih dalam nominasi target pemeriksaan

   Kondisi tersebut sungguh semakin meyakinkan Saya bahwa Politikal Will Pemegang Amanah Rakyat
BURSEL dalam memajukan daerah tidak sebanding dengan besarnya Harapan Rakyat terhadap pemekaran daerah tersebut. Justru yang ada terkesan bahwa Pemekaran tersebut terlahir dari motivasi dan ambisi kekusaan yang koruptif, maka sungguh tepat gambaran tersebut saya rumuskan dalam sebuah Statement atau judul tulisan ini, bahwa “”Pemekaran Bursel: Target Memenuhi Libido Koruptif ””

    Tidak bermaksud untuk menjadi plagiat, tetapi ingin sedikit mengutip Ungkapan Saudara Pati Loilatu dalam lagunya “SIAPA YANG MENANAM ITU SU PASTI DIA YANG PANEN HASILNYA” ketika ungkapan tersebut dikaitkan dengan proses pemekaran kabupaten BURSEL. Mengisyaratkan bahwa Orang-orang tertentu yang sudi melibatkan diri dalam perjuangan pemekaran tersebut telah menganggap Pemekaran BURSEL sebagai Solusi pemuasan Libido KORUPTIF.

   Hasil Analisa dan kajian Saya, bahwa Persoalan yang terjadi saat ini di buru selatan adalah Sbb:

1) Di dalam tubuh birokrasi PEMDA BUSEL telah dihuni Oleh Para orang-orang yang tidak amanah, Tidak bermoral dan bermental Korup.

2) Penegakan Hukum terhadap kejahatan korupsi belum menyentuh titik nadi, masih tebang pilih dan lamban.

3) Iklim politik yang masih Kacau dan Perilaku Pelaku politik Infantalisme, dan konflik masyarakat pasca Pemilukada masi terpelihara.

4) Posisi parlement masih berada di persimpagan jalan, antara Melindungi kepentingan Penguasa VS Melindungi kepentingan Rakyat.

5) Pemerintahan kurang mampu merumuskan kewenangan dan urusan yang akan dilaksanakan agar sesuai dengan kondisi, karakteristik daerah dan kebutuhan masyarakat,

6) Penempatan personalia tidak berdsarkan pada tuntutan atau standar kualifikasi, dan masih didominasi oleh kepentingan Politis.

7) Pelayanan dan pemberdayaan masyarakat belum meningkat akibat belum mendukungnya instrument kelembagaan, infrastruktur, personil, dan keuangan daerah.

8) Belum ada tenaga ahli yang memiliki kemampuan dalam menggali sumber-sumber PAD,

9) SDM Putra Daerah masih sangat minim shingga tidak mampu menjankaui Posisi kelembagaan yang strategis.

10) Lemahnya Control social terhadap kebijakan dan kejahatan korupsi.

   Dari uraian di atas menjadi besar harapan saya, bahwa Pemerintah Daerah dan Seluruh Stakeholders perlu melakukan merumuskan dan menetapkan langkah prioritas, bahwasanya Upaya menjawab akar permasalahan tersebut merupakan agenda utama yang tidak bisa ditawar dan menjadi prasyarat dalam mewujudkan keberhasilan agenda percepatan pembangunan daerah Kabupaten Buru selatan.

   Allah Maha kuasa, Maha Adil dan Bijaksana. Terangilah hati semua Penghuni Negeri BURSEL dan berikan cahaya pemikiran yang menurut engkau sangat baik bagi semua untuk merajut hari-hari selanjutnya yang Kami sendiri belum tahu apa lagi yang akan terjadi Terhadap negeri kami.. Amin!
 


Kami pihak admin menerima tulisan - tulisan dari saudara/i dimana tulisan yang saudara/i akan kami buat selama tidak mengandung kontroversi atau memojokkan secara personal artikel dikirim dengan pas photo ukuran standar berbentuk JPEG .tulisan dapat dikirim ke alamat e-mail dibawah ini hmikorkomuicjkt@ymail.com


                                       OTONOMI KHUSUS DI INDONESIA
                                                      Oleh : Wahid Simeulue
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Yang dimaksud satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus adalah daerah yang diberikan otonomi khusus. Daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus ini adalah
  1. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  2. Provinsi Aceh;
  3. Provinsi Papua; dan
  4. Provinsi Papua Barat.
Daerah-daerah yang memiliki status istimewa dan diberikan otonomi khusus selain diatur dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah diberlakukan pula ketentuan khusus yang diatur dalam undang-undang lain.
  1. Bagi Provinsi DKI Jakarta diberlakukan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Bagi Provinsi NAD diberlakukan UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; dan
  3. Bagi Provinsi Papua dan Papua Barat diberlakukan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
PROVINSI DKI JAKARTA

Lambang JakartaSistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang. Selain itu, negara mengakui dan menghormati hak-hak khusus dan istimewa sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Provinsi DKI Jakarta) sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, perlu diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Untuk itulah Pemerintah Pusat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (LN 2007 No. 93; TLN 4744). UU ini mengatur kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu kota Negara. Aturan sebagai daerah otonom tingkat provinsi dan lain sebagainya tetap terikat pada peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah.
Beberapa hal yang menjadi pengkhususan bagi Provinsi DKI Jakarta antara lain:
  1. Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.
  3. Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/perwakilan lembaga internasional.
  4. Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi.
  5. Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
  6. Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kepentingan Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gubernur mempunyai hak protokoler, termasuk mendampingi Presiden dalam acara kenegaraan.
  7. Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu kota Negara ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR dalam APBN berdasarkan usulan Pemprov DKI Jakarta.

PROVINSI ACEH 

Lambang AcehAceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
Pengakuan Negara atas keistimewaan dan kekhususan daerah Aceh terakhir diberikan melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (LN 2006 No 62, TLN 4633). UU Pemerintahan Aceh ini tidak terlepas dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 dan merupakan suatu bentuk rekonsiliasi secara bermartabat menuju pembangunan sosial, ekonomi, serta politik di Aceh secara berkelanjutan. Hal-hal mendasar yang menjadi isi UU Pemerintahan Aceh ini antara lain:
  1. Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi dalam sistem NKRI berdasarkan UUD Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
  2. Tatanan otonomi seluas-luasnya yang diterapkan di Aceh berdasarkan UU Pemerintahan Aceh ini merupakan subsistem dalam sistem pemerintahan secara nasional.
  3. Pengaturan dalam Qanun Aceh maupun Kabupaten/Kota yang banyak diamanatkan dalam UU Pemerintahan Aceh merupakan wujud konkret bagi terselenggaranya kewajiban konstitusional dalam pelaksanaan pemerintahan tersebut.
  4. Pengaturan perimbangan keuangan pusat dan daerah tercermin melalui pemberian kewenangan untuk pemanfaatan sumber pendanaan yang ada.
  5. Implementasi formal penegakan syari’at Islam dengan asas personalitas ke-Islaman terhadap setiap orang yang berada di Aceh tanpa membedakan kewarganegaraan, kedudukan, dan status dalam wilayah sesuai dengan batas-batas daerah Provinsi Aceh.
Pengakuan sifat istimewa dan khusus oleh Negara kepada Aceh sebenarnya telah melalui perjalanan waktu yang panjang. Tercatat setidaknya ada tiga peraturan penting yang pernah diberlakukan bagi keistimewaan dan kekhususan Aceh yaitu Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959 tentang Keistimewaan Provinsi Aceh, UU 44/1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dan UU 18/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Dengan dikeluarkannya UU Pemerintahan Aceh, diharapkan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan di Aceh untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan yang berkeadilan dan keadilan yang berkesejahteraan di Aceh.

Otonomi Khusus Papua
Lambang PapuaProvinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi Khusus sendiri adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua. Otonomi ini diberikan oleh Negara Republik Indonesia melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 (LN 2001 No. 135 TLN No 4151).Hal-hal mendasar yang menjadi isi Undang-undang ini adalah:
  • Pertama, pengaturan kewenangan antara Pemerintah dengan Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan;
  • Kedua, pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua serta pemberdayaannya secara strategis dan mendasar; dan
  • Ketiga, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang berciri:
  1. partisipasi rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melalui keikutsertaan para wakil adat, agama, dan kaum perempuan;
  2. pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk asli Papua pada khususnya dan penduduk Provinsi Papua pada umumnya dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat; dan
  3. penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang transparan dan bertanggungjawab kepada masyarakat.
  • Keempat, pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang tegas dan jelas antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural penduduk asli Papua yang diberikan kewenangan tertentu.

Lambang Papua 
BaratPemberian Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua, dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain. Otonomi khusus melalui UU 21/2001 menempatkan orang asli Papua dan penduduk Papua pada umumnya sebagai subjek utama. Orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua. Sedangkan penduduk Papua, adalah semua orang yang menurut ketentuan yang berlaku terdaftar dan bertempat tinggal di Provinsi Papua.
Keberadaan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta perangkat di bawahnya, semua diarahkan untuk memberikan pelayanan terbaik dan pemberdayaan rakyat. Undang-undang ini juga mengandung semangat penyelesaian masalah dan rekonsiliasi, antara lain dengan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Pembentukan komisi ini dimaksudkan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di masa lalu dengan tujuan memantapkan persatuan dan kesatuan nasional Indonesia di Provinsi Papua.


MAHALNYA HARGA KEADILAN DI TOKO NEGARAKU…
Oleh : Abdurahman Solissa
   Sepertinya kita harus banyak belajar dari citra peradilan aristoteles. Yang mana ketika ditahan karna dituduh melakukan tindakan kriminal, kemudian datanglah seorang muridnya untuk membebaskan beliau. Apa kata Aristoteles saat itu: Aku memang tidak bersalah,tetapi cara salah tidaklah dibenarkan jika digunakan untuk memperjuangkan tegaknya kebenaran dan keadilan hukum.

   Kemudian harus belajar banyak lagi dari pengadilan Calsiopoli. Pengadilan Skandal dunia sepak bola profesional di ITALIA, yang mengatur bebrapa club yang terlibat perminan angka pertandingan , menggusur club2 besar yang sangat berjasa pada TIMNAS ITALIA seperti Juventus dan AC milan dari seri A menuju seri B, tanpa ada suatu beban atas jasa. Pengalaman dari Aristoteles dan pengadilan Calsiopoli layak dijadikan pelajara oleh para lembaga peradilan di Neraku yang sudah banyak mengagendakan catatan hitam di wajahnya sendiri. Calciopoli menorehkan sejarah berharga yang seharusnya dijadikan sumber acuan moral oleh para penegak hukum dan kalangan profesionalisme hukum di Negaraku. agar peradilan menjadi birokrasi yang mempunyai kredibilitas dan akuntabilitas.

   Ingat …Hukum, tidak hanya dipahami sebagai metode penafsiran teks, tetapi jauh sebagai model pendekatan kritis, kreatif, dan progresif..

Salam ….semoga kita bisa menemukan keadilan dengan HARGA MURAH di toko Negara ku…..

Maaf ini hanya sedikit jeritan tentang keadilan di negara ku….

Read More ( YAKUSA )......
| edit post

Prof. Lafran Pane

PENDIRI HMI PENDIRI HMI

Foto LK I HMI UIC Jkt

KLIK IKLAN INI

About Me

HMI KORKOM UIC JAKARTA
Lihat profil lengkapku

Labels

http://artikelkomputerku.blogspot.com/2010/01/cara-membuat-banner-berjalan-di-blog.html

BACKROUND

Change Background of This Blog!


Pasang Seperti Ini