DESENTRALISASI PENDIDIKAN DITENGAH PENERAPAN OTONOMI DAERAH (OTDA)
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik
secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.Sesuai amanat pasal 4 ayat 1 dan 9
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
Pendidikan
saat ini merupakan kebutuhan primer setiap manusia. Karenanya, pendidikan tidak
boleh dianggap sepele karena pendidikan akan meningkatkan harkat dan martabat
manusia itu sendiri.Terlebih lagi di era globalisasi setiap manusia dituntut
untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dan bagi manusia yang tidak
memiliki pendidikan maka dengan sendirinya akan tersisih dari persaingan global
terserbut.
Problema
pendidikan harus menjadi perhatian kita bersama sebab pendidikan merupakan
suatu kebutuhan demi berlanngsungnya proses pengembangan sumber daya manusia Indonesia
kini dan akan datang. Namun melihat dinamika pendidikan di daerah baik di
tingkat provinsi maupun kabupaten masih jauh dari harapan. Tentunya hal ini
menjadi satu pertanyaan dan harus dicari cara penyelesaiannya
Sejak
lahirnya otonomi daerah ( Otda ) UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah adalah penghapusan system sentralisasi pusat yang selama ini menajdi
pokok masalah dalam dinamika pembangunan daerah, tujuan diberlakukannya aturan
ini adalah pemerintah pusat memberikan kebebasan dan kewenangan keapda
pemerintah daerah untuk menjalankan roda pemerintahan di daerah dalam arti sempit
adalah memandirikan daerah.Istilah desentralisasi (pelimpahan wewenang
pemerintah pusat kepada daerah) merupakan satu terobosan dalam peroses
pembangunan di daerah.
Namun
bila dikaji kembali sudahkah penerapan otonomi daerah menjawab harapan
masyarakat akan kemajuan dan kesejahteraan.Secara khusus bagaimana keberadaan
otonomi daerah akan kemajuan pendidikan di daerah. Pemerintah pusat telah
memberikan ruang kepada pemerintah daerah akan pendidikan didaerah yaitu dengan
menerapkan desentralisasi pendidikan Desentralisasi
pendidikan merupakan salah satu model pengelolaan pendidikan yang menjadikan
sekolah sebagai proses pengambilan keputusan dan merupakan salah satu upaya
untuk memperbaiki kualitas pendidikan serta sumber daya manusia termasuk
profesionalitas guru yang belakangan ini dirisaukan oleh berbagai pihak baik
secara regional maupun secara internasional.
Otonomi daerah memberi ruang bagi pemerintah daerah dan masyarakat
untuk menentukan jalannya pembangunan daerah termasuk
dibidang pendidikan terutama era demokratisasi pendidikan yaitu diberikannya otoritas pemerintah dan masyarakat
di daerah dalam mengembangkan pendidikan dengan ketentuan bahwa pendidikan
diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif
menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan
kemajemukan bangsa. Artinya: pendidikan diselenggarakan dengan keterlibatan masyarakat
dan otoritas pengelola serta institusi-institusi pendukungnya. Bersamaan dengan
itu pula masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan dan evaluasi pendidikan, sesuai amanat pasal 4 ayat 1 dan 9 UU No.
20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
Demokratisasi
dan desentralisasi pendidikan itu memberi tanggung jawab pemerintah daerah dalam dua hal: pertama, desentralisasi kewenangan di
sektor pendidikan yang berorientasi kepada
kebijakan pendidikan dan aspek pendanaannya dari pemerintah pusat ke pemerintah
daerah. Kedua, desentralisasi pendidikan dengan fokus pada pemberian kewenangan
yang lebih besar di tingkat sekolah. Dinamika format kebangsaan sejak merdeka hingga zaman
reformasi ini memang memberi nuangsa dan warna terhadap pendidikan, simak saja
terjadinya berbagai perubahan kurikulum dan kebijakan pendidikan yang pernah
dan telah terjadi di negara tercinta ini, bahkan ada kesan ganti menteri ganti
kurikulum (Kurikulum berbasis Kompetensi, KTSP dan UN) yang masih menjadi
polemik diantara pakar pendidikan saat ini belum terlihat ujungnya. Ini menjadi
salah satu indikator bahwa carut marut pendidikan di Indonesia kian terus
terjadi, kita belum punya cetak biru tentang format pendidikan yang diandalkan.
Tak heran bila berbagai predikat prestasi pendidikan
negara tercinta ini terus terperosok dibawah negara-negara tetangga seperti;
Malaysia, Singapura dan Brunai Darussalam (Moh.
Yamin, 2007). Berdasarkan laporan UNESCO, yang
dirilis akhir tahun 2007, peringkat Indonesia dalam hal pendidikan turun dari
peringkat 58 menjadi 62 di antara 130 negara di dunia. Education development
index (EDI) Indonesia hanya 0,935 di bawah negeri jiran Malaysia (0,945) dan
Brunei Darussalam (0,965). Human development index (HDI) menyebutkan bahwa
Indonesia saat ini masih berada pada posisi 110 dari 175 negara (Sukiadi, K. T.2007)
Peran
penting pemerintah daerah dalam memajukan pendidikan didaerah sangatlah penting
mengingat pengembangan sumber daya manusia didaerah melalui pendidikan adalah estafet
akan sebuah daerah, pemerintah daerah tidak hanya cukup dengan menerapkan
aturan-aturan formal saja melainkan secara pendanaan terhadap pendidikan harus
diperhatikan sehingga kualitas pendidikan didaerah sesuai harapan masyarakat
dan sesuai dengan fungsi otonomi daaerah yang sedang berjalan.Walaupun otonomi
daerah tidak spesifik hanya mengelola pendidikan tetapi pendidikan merupakan
bagian dari pada otonomi daerah itu sendiri.
Ditulis
Oleh :
Nama : Wahid Simeulue
Pekerjaan : Mahasiswa UIC Jakarta
Pekerjaan : Pengurus Himpunan mahasiswa Islam
Cabang Jakarta Raya
Referensi :
4. http://rayon125.org/categoryblog/53-nasib-pendidikan.html
PEMEKARAN BURSEL : TARGET MEMENUHI LIBIDO KORUPTIF..
“SIAPA YANG MENANAM ITU SU PASTI DIA YANG PANEN HASILNYA”
Oleh : Abdurahman solissa Anak Negeri Buru Selatan Pengurus PB HMI 2010-2012
Usia Pemekaran kabupaten buru Selatan sudah mencapai 4 tahun lebih. Proses pembentukannya sebagai daerah otonom secara prosedural telah sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan. Berdasarkan kriteria penilaian dianggap layak dimekarkan dan dinilai akan mampu untuk menyelenggarakan pemerintahan Namun ada hal yang sungguh sangat ganjil, yaitu ternyata pasca pemekaran banyak kelemahan muncul di sana sini dan. Bisa dilihat dari aspek masyarakat serta wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan daerah lain. Kriteria daerah otonom adalah perekonomian masyarakat, sumberdaya manusia, infrastruktur, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah.
Usia 4 tahun lebih tentu masih dianggap muda, artinya Belum ada perbuatan yang menyimpang dan berbau Dosa. Sepanjang 4 tahun lebih seharusnya Birokrasinya masi bersih dari perilaku Koruptif, Konsep Good Governence and Clean Governence telah dimatikan oleh api Koruptif yang menyala di segala sendi Birokrasi BURSEL, Entah kenapa sehingga perbuatan yang merusak tersebut semakin meningkat dan meraih IPK yang cukup bersaing......? sungguh Naas Nasib Kabupaten yang masih Bocah tersebut. Padahal hakikatnya desentralisasi atau otonomi daerah Kabupaten Buru selatan sama halnya dengan pemekaran kabupaten – kabupaten lain yakni memiliki tujuan yang sama guna tercapainya perubahan yang substansial dan terciptanya suatu kondisi menuju perubahan ke arah yang lebih baik secara menyeluruh dan merata, Namun kenyataannya semakin melahirkan Kompleksitas permasalahan muncul ke permukaan, yang paling mencolok adalah Semakin show perilaku korup para birokrat daerah. Penangkapan bebrapa Oknum pejabat daerah kabupaten Buru selatan dan beberapa Tokoh – tokoh ternma yang menjadi target pemeriksaan semakin melegitimasi Asumsi dan menjadi fakta bahwa praktek korupsi di Kabupaten BURSEL telah mengakar dalam Tubuh Birokrasinya. Konsepsi Desentralisasi dan Otonomi daerah telah mengamanahkan Pemerintah daerah agar seharusnya menjadi salah satu motor pendobrak pembangunan ekonomi nasional. Namun sebaliknya membuat makin parahnya high cost economy di Bangsa Ini. Dan saat ini hal tersebut sedang terjadi di Kabupaten BURSEL.
Catatan atas penangkapan dan target pemeriksaan terhadap beberapa pejabat daerah lainnya, semakin meyakinkan bahwasanya di dalam Tubuh Birokrasi BURSEL masih tersimpan kejahatan korupsi yang bernilai meliaran rupiah dan samapai sekarang belum disentuh oleh hukum secara total. Prestasi Pihak penegak hukum dalam memberantas korupsi di daerah tersebut secara rutin dilakukan namun belum mencapai titik nadi kejahatan tersebut. Dari analisa umum dapat dilihat bahwa jika ke depan sikap tegas dan progres pihak penegak hukm kembali melempeng dan beberapa target tersebut dibiarkan tanpa diperiksa maka dipastikan kondisi Bursel akan kehabisan energi dan siap Giling Tikar ( PAILIT). Mereka yang sudah tertangkap hanyalah akibat dari secuil kejahatan KORUPSI YANG MAHA AKBAR, yang kemungkinan besar yang melakukan KORUPSI AKBAR tersebut adalah mereka yang masih dalam nominasi target pemeriksaan
Kondisi tersebut sungguh semakin meyakinkan Saya bahwa Politikal Will Pemegang Amanah Rakyat
BURSEL dalam memajukan daerah tidak sebanding dengan besarnya Harapan Rakyat terhadap pemekaran daerah tersebut. Justru yang ada terkesan bahwa Pemekaran tersebut terlahir dari motivasi dan ambisi kekusaan yang koruptif, maka sungguh tepat gambaran tersebut saya rumuskan dalam sebuah Statement atau judul tulisan ini, bahwa “”Pemekaran Bursel: Target Memenuhi Libido Koruptif ””
Tidak bermaksud untuk menjadi plagiat, tetapi ingin sedikit mengutip Ungkapan Saudara Pati Loilatu dalam lagunya “SIAPA YANG MENANAM ITU SU PASTI DIA YANG PANEN HASILNYA” ketika ungkapan tersebut dikaitkan dengan proses pemekaran kabupaten BURSEL. Mengisyaratkan bahwa Orang-orang tertentu yang sudi melibatkan diri dalam perjuangan pemekaran tersebut telah menganggap Pemekaran BURSEL sebagai Solusi pemuasan Libido KORUPTIF.
Hasil Analisa dan kajian Saya, bahwa Persoalan yang terjadi saat ini di buru selatan adalah Sbb:
1) Di dalam tubuh birokrasi PEMDA BUSEL telah dihuni Oleh Para orang-orang yang tidak amanah, Tidak bermoral dan bermental Korup.
2) Penegakan Hukum terhadap kejahatan korupsi belum menyentuh titik nadi, masih tebang pilih dan lamban.
3) Iklim politik yang masih Kacau dan Perilaku Pelaku politik Infantalisme, dan konflik masyarakat pasca Pemilukada masi terpelihara.
4) Posisi parlement masih berada di persimpagan jalan, antara Melindungi kepentingan Penguasa VS Melindungi kepentingan Rakyat.
5) Pemerintahan kurang mampu merumuskan kewenangan dan urusan yang akan dilaksanakan agar sesuai dengan kondisi, karakteristik daerah dan kebutuhan masyarakat,
6) Penempatan personalia tidak berdsarkan pada tuntutan atau standar kualifikasi, dan masih didominasi oleh kepentingan Politis.
7) Pelayanan dan pemberdayaan masyarakat belum meningkat akibat belum mendukungnya instrument kelembagaan, infrastruktur, personil, dan keuangan daerah.
8) Belum ada tenaga ahli yang memiliki kemampuan dalam menggali sumber-sumber PAD,
9) SDM Putra Daerah masih sangat minim shingga tidak mampu menjankaui Posisi kelembagaan yang strategis.
10) Lemahnya Control social terhadap kebijakan dan kejahatan korupsi.
Dari uraian di atas menjadi besar harapan saya, bahwa Pemerintah Daerah dan Seluruh Stakeholders perlu melakukan merumuskan dan menetapkan langkah prioritas, bahwasanya Upaya menjawab akar permasalahan tersebut merupakan agenda utama yang tidak bisa ditawar dan menjadi prasyarat dalam mewujudkan keberhasilan agenda percepatan pembangunan daerah Kabupaten Buru selatan.
Allah Maha kuasa, Maha Adil dan Bijaksana. Terangilah hati semua Penghuni Negeri BURSEL dan berikan cahaya pemikiran yang menurut engkau sangat baik bagi semua untuk merajut hari-hari selanjutnya yang Kami sendiri belum tahu apa lagi yang akan terjadi Terhadap negeri kami.. Amin!
Kami pihak admin menerima tulisan - tulisan dari saudara/i dimana tulisan yang saudara/i akan kami buat selama tidak mengandung kontroversi atau memojokkan secara personal artikel dikirim dengan pas photo ukuran standar berbentuk JPEG .tulisan dapat dikirim ke alamat e-mail dibawah ini hmikorkomuicjkt@ymail.com
OTONOMI KHUSUS DI INDONESIA
Oleh : Wahid Simeulue
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Yang dimaksud satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus adalah daerah yang diberikan otonomi khusus. Daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus ini adalah
- Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Provinsi Aceh;
- Provinsi Papua; dan
- Provinsi Papua Barat.
- Bagi Provinsi DKI Jakarta diberlakukan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Bagi Provinsi NAD diberlakukan UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; dan
- Bagi Provinsi Papua dan Papua Barat diberlakukan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang. Selain itu, negara mengakui dan menghormati hak-hak khusus dan istimewa sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Provinsi DKI Jakarta) sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, perlu diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Untuk itulah Pemerintah Pusat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (LN 2007 No. 93; TLN 4744). UU ini mengatur kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu kota Negara. Aturan sebagai daerah otonom tingkat provinsi dan lain sebagainya tetap terikat pada peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah.Beberapa hal yang menjadi pengkhususan bagi Provinsi DKI Jakarta antara lain:
- Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.
- Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/perwakilan lembaga internasional.
- Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi.
- Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
- Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kepentingan Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gubernur mempunyai hak protokoler, termasuk mendampingi Presiden dalam acara kenegaraan.
- Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu kota Negara ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR dalam APBN berdasarkan usulan Pemprov DKI Jakarta.
PROVINSI ACEH
Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
Pengakuan Negara atas keistimewaan dan kekhususan daerah Aceh terakhir diberikan melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (LN 2006 No 62, TLN 4633). UU Pemerintahan Aceh ini tidak terlepas dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 dan merupakan suatu bentuk rekonsiliasi secara bermartabat menuju pembangunan sosial, ekonomi, serta politik di Aceh secara berkelanjutan. Hal-hal mendasar yang menjadi isi UU Pemerintahan Aceh ini antara lain:
- Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi dalam sistem NKRI berdasarkan UUD Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
- Tatanan otonomi seluas-luasnya yang diterapkan di Aceh berdasarkan UU Pemerintahan Aceh ini merupakan subsistem dalam sistem pemerintahan secara nasional.
- Pengaturan dalam Qanun Aceh maupun Kabupaten/Kota yang banyak diamanatkan dalam UU Pemerintahan Aceh merupakan wujud konkret bagi terselenggaranya kewajiban konstitusional dalam pelaksanaan pemerintahan tersebut.
- Pengaturan perimbangan keuangan pusat dan daerah tercermin melalui pemberian kewenangan untuk pemanfaatan sumber pendanaan yang ada.
- Implementasi formal penegakan syari’at Islam dengan asas personalitas ke-Islaman terhadap setiap orang yang berada di Aceh tanpa membedakan kewarganegaraan, kedudukan, dan status dalam wilayah sesuai dengan batas-batas daerah Provinsi Aceh.
Otonomi Khusus Papua
Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi Khusus sendiri adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua. Otonomi ini diberikan oleh Negara Republik Indonesia melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 (LN 2001 No. 135 TLN No 4151).Hal-hal mendasar yang menjadi isi Undang-undang ini adalah:
- Pertama, pengaturan kewenangan antara Pemerintah dengan Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan;
- Kedua, pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua serta pemberdayaannya secara strategis dan mendasar; dan
- Ketiga, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang berciri:
- partisipasi rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melalui keikutsertaan para wakil adat, agama, dan kaum perempuan;
- pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk asli Papua pada khususnya dan penduduk Provinsi Papua pada umumnya dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat; dan
- penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang transparan dan bertanggungjawab kepada masyarakat.
- Keempat, pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang tegas dan jelas antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural penduduk asli Papua yang diberikan kewenangan tertentu.
Pemberian Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua, dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain. Otonomi khusus melalui UU 21/2001 menempatkan orang asli Papua dan penduduk Papua pada umumnya sebagai subjek utama. Orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua. Sedangkan penduduk Papua, adalah semua orang yang menurut ketentuan yang berlaku terdaftar dan bertempat tinggal di Provinsi Papua.
Keberadaan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta perangkat di bawahnya, semua diarahkan untuk memberikan pelayanan terbaik dan pemberdayaan rakyat. Undang-undang ini juga mengandung semangat penyelesaian masalah dan rekonsiliasi, antara lain dengan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Pembentukan komisi ini dimaksudkan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di masa lalu dengan tujuan memantapkan persatuan dan kesatuan nasional Indonesia di Provinsi Papua.
MAHALNYA HARGA KEADILAN DI TOKO NEGARAKU…
Oleh : Abdurahman Solissa
Sepertinya kita harus banyak belajar dari citra peradilan aristoteles. Yang mana ketika ditahan karna dituduh melakukan tindakan kriminal, kemudian datanglah seorang muridnya untuk membebaskan beliau. Apa kata Aristoteles saat itu: Aku memang tidak bersalah,tetapi cara salah tidaklah dibenarkan jika digunakan untuk memperjuangkan tegaknya kebenaran dan keadilan hukum.
Kemudian harus belajar banyak lagi dari pengadilan Calsiopoli. Pengadilan Skandal dunia sepak bola profesional di ITALIA, yang mengatur bebrapa club yang terlibat perminan angka pertandingan , menggusur club2 besar yang sangat berjasa pada TIMNAS ITALIA seperti Juventus dan AC milan dari seri A menuju seri B, tanpa ada suatu beban atas jasa. Pengalaman dari Aristoteles dan pengadilan Calsiopoli layak dijadikan pelajara oleh para lembaga peradilan di Neraku yang sudah banyak mengagendakan catatan hitam di wajahnya sendiri. Calciopoli menorehkan sejarah berharga yang seharusnya dijadikan sumber acuan moral oleh para penegak hukum dan kalangan profesionalisme hukum di Negaraku. agar peradilan menjadi birokrasi yang mempunyai kredibilitas dan akuntabilitas.
Ingat …Hukum, tidak hanya dipahami sebagai metode penafsiran teks, tetapi jauh sebagai model pendekatan kritis, kreatif, dan progresif..
Salam ….semoga kita bisa menemukan keadilan dengan HARGA MURAH di toko Negara ku…..
Maaf ini hanya sedikit jeritan tentang keadilan di negara ku…. Read More ( YAKUSA )......